(1) WNI asal Wonosobo atau keturunan dari Wonosobo dan/atau beristrikan/bersuamikan warga asal Wonosobo dapat menjadi anggota tetap PARANG ( Pawon Tangerang ).
Selain itu,untuk menjadi Anggota diwajibkan :
(1) Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui AD / ART Paguyuban Wonosobo dan Tata Tertib PARANG.
(2) Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan. ( Foto Copy KTP )
Permohonan menjadi anggota tidak dapat dikabulkan apabila :
(1) Calon ternyata merupakan anggota dari organisasi terlarang.
(2) Calon ternyata terlibat dalam tindak pidana menurut hukum yang berlaku.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota PARANG berkewajiban :
a. Menjaga nama baik Paguyuban Wonosobo.
b. Menghormati dan taat pada hukum di Indonesia.
c. Mentaati peraturan Pawon Tangerang.
d. Mendukung & ikut berpartisipasi aktif di semua program Pawon Tangerang.
e. Menghindarkan dari setiap perbuatan yang dapat merugikan Pawon Tangerang.
f. Membayar iuran bulanan saat Kopdar Paguyuban Wonosobo Tangerang ( tidak di wajibkan )
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
a. Mengajukan pendapat, usul dan saran yang positif secara lisan dan atau tertulis.
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus Paguyuban Wonosobo Tangrerang.
c. Mendapatkan perlindungan dan perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan.
d. Berpartisipasi pada kegiatan PARANG ( Pawon Tangerang )
LARANGAN DAN BATASAN
Setiap anggota PARANG dilarang :
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan PARANG.
b. Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan.
c. Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan.
AKHIR KEANGGOTAAN
Status Keanggotaan berakhir dan atau dapat dibatalkan karena:
a. atas permintaan sendiri.
b. pindah domisili yang jauh dari wilayah kerja PARANG ( Pawon Tangerang )
c. meninggal dunia.
d. terbukti melakukan tindak pidana kriminal.
e. melakukan perbuatan terlarang yang bertentangan dengan visi - misi dan Peraturan PARANG ( Pawon Tangerang )