Latest Post
5 TH ANNIVERSARY PAGUYUBAN WONOSOBO KORWIL TANGERANG
Written By Paguyuban Wonosobo Tangerang on Rabu, 12 April 2017 | 21.15
yang di laksanakan pada tanggal 09 April 2017 yang bertempat di LUMINA CITY, SANGIANG JAYA, JATIUWUNG, TANGERANG Alhamdulillah berjalan dengan lancar, tampa ada kendala apapun, dengan di hadiri sekitang 1.000 orang...
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
Written By Paguyuban Wonosobo Tangerang on Rabu, 16 November 2016 | 07.16
(1) WNI asal Wonosobo atau keturunan dari Wonosobo dan/atau beristrikan/bersuamikan warga asal Wonosobo dapat menjadi anggota tetap PARANG ( Pawon Tangerang ).
Selain itu,untuk menjadi Anggota diwajibkan :
(1) Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui AD / ART Paguyuban Wonosobo dan Tata Tertib PARANG.
(2) Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan. ( Foto Copy KTP )
Permohonan menjadi anggota tidak dapat dikabulkan apabila :
(1) Calon ternyata merupakan anggota dari organisasi terlarang.
(2) Calon ternyata terlibat dalam tindak pidana menurut hukum yang berlaku.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota PARANG berkewajiban :
a. Menjaga nama baik Paguyuban Wonosobo.
b. Menghormati dan taat pada hukum di Indonesia.
c. Mentaati peraturan Pawon Tangerang.
d. Mendukung & ikut berpartisipasi aktif di semua program Pawon Tangerang.
e. Menghindarkan dari setiap perbuatan yang dapat merugikan Pawon Tangerang.
f. Membayar iuran bulanan saat Kopdar Paguyuban Wonosobo Tangerang ( tidak di wajibkan )
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
a. Mengajukan pendapat, usul dan saran yang positif secara lisan dan atau tertulis.
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus Paguyuban Wonosobo Tangrerang.
c. Mendapatkan perlindungan dan perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan.
d. Berpartisipasi pada kegiatan PARANG ( Pawon Tangerang )
LARANGAN DAN BATASAN
Setiap anggota PARANG dilarang :
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan PARANG.
b. Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan.
c. Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan.
AKHIR KEANGGOTAAN
Status Keanggotaan berakhir dan atau dapat dibatalkan karena:
a. atas permintaan sendiri.
b. pindah domisili yang jauh dari wilayah kerja PARANG ( Pawon Tangerang )
c. meninggal dunia.
d. terbukti melakukan tindak pidana kriminal.
e. melakukan perbuatan terlarang yang bertentangan dengan visi - misi dan Peraturan PARANG ( Pawon Tangerang )
UPACARA PENGIBARAN BENDERA 17 AGUSTUS 2016
Written By Paguyuban Wonosobo Tangerang on Jumat, 26 Agustus 2016 | 21.46
Pengibaran bendera dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 71, yang di laksanakan pada Tanggal 17 Agustus 2016 bertempat di, Jln Rasunan Sahid, cipete, Pinang, Tangerang, yang di ikuti oleh kurang lebih 100 Anggota dari Korwil Tangerang ( PARANG ) dan Jakarta barat ( PKDC ) yang alhamdulillah berjalan dengan Lancar Tanpa Ada kendala apapun sehingga acara tersebut berlangsung khidmad, setelah Upacara Pengibaran bendera selesai di lanjutkan acara Game Perlombaan yang di ikuti oleh Anak - anak warga sekitar Cipete dan anggota yang datang pada acara tersebut..
Harapan kami tentunya acara yang serupa bisa berjalan setiap tahunya dengan semakin banyak anggota yang ikut serta.
Kami sadar kami anak Perantau yang rindu akan hal tersebut, dengan beberapa wawancara kepada anggota terahir mengikuti upacara bendera saat masih duduk di bangku sekolah.. cinta kami kepada Tanah Air..
NKRI HARGA MATI
PAWON JAYA
PAWON KOMPAK
PERANTAU SUKSES
PERANTAU CINTA TANAH AIR
PUISI
Written By Paguyuban Wonosobo Tangerang on Selasa, 12 Juli 2016 | 02.24
Gemerlapnya
intan permata, Tak mampu kisahkan Cinta
Halusnya
sutra dan debu tak ,mampu mengisyaratkan kasih sayang
Dan
beningya embun, tak mampu memperlihatkan sebuah perhatian
Tapi
sebuah paguyuban bias mrenjalin kebersamaan
Paguyuban
ini bukan sebuah rumus fisika yang merumitkan
Bukan
matematika yang banyak perhitungan
Bukan
pula PPKn yang di tuntut Undang – Undang
Dan
bukan pula ilmu ekonomi yang slalu penuh dengan materi
Lenyapku
bukan berarti hilang
Diamku
bukan berarti lupa
Dan
kejauhanku bukan berarti putus
Karena
kita punya satu ikatan
Yang
akan di ukir ilmu sejarah tentang kokohnya asa
Merih
mimpi dalam satu naungan Paguyuban Wonosobo Tangerang
...........(
laziale Sobo Wono Dika )..........
TATA TERTIB PARANG
Ø Anggota Paguyuban Wonosobo Wajib Menjaga Nama Baik Paguyuban dan Kota Wonosobo di manapun Berada.
Ø Setiap Anggota di harapah hadir dalam pertemuan bulanan atau sebuah acara yang di adakan saat even tertentu.
Ø Pada saat ada acara oleh Paguyuban di harapkan mengikuti acara hingga selesai.
Ø Menjaga tingkah laku sopan santun saat ada acara dari Paguyuban, maupun memakai atribut Paguyuban.
Ø Bagi setiap Anggota yang akan mengadakan sebuah acara pribadi yang menyangkutkan Paguyuban di harapkan menghubungi kepengurusan terlebih dahulu.
Ø Di harapkan setiap Anggota setia pada Paguyuban Wonosobo.
Ø Untuk Semua Anggota tidak di perbolehkan menjadi anggota paguyuban / komunitas yang satu daerah.
Ø Tidak di perkenankan membawa atau mengkonsumsi minuman beralkohol dan obat – obat terlarang atau sejenisnya saat sebelum acara maupun setelah acara dari Paguyuban.
Ø Tidak mengunakan atribut lain Paguyuban maupun Komunitas saat ada even Paguyuban Wonosobo.
Ø Tidak meminjamkan atribut berupa Kemja, Kaos, Jaket, Topi kepada yang bukan Anggota Paguyuban Wonosobo.
Ø Semua masalah yang menyangkut Paguyuban adalah Tanggung Jawab Bersama.
Ø Masalah pribadi tidak bisa dikaitkan dengan masalah paguyuban.
Ø Setiap Anggota Paguyuban Wonosobo Tangerang yang terlibat pidana Hukum bukan tanggung jawab Paguyuban.
Ø Setiap Anggota Paguyuban harus patuh dan Taat pada Tata Tertib Pawon Tangerang.
Ø Anggota yang dengan sengaja melanggar tata tertib Paguyuban di beri peringatan lisan dan Apa bila mengulanginya kembali maka di anggap mengundurkan diri dengan wajib menyerahkan Kartu Anggota Paguyuban ( KAP ) dan semua atribut Paguyuban kepada Kepengrusan dan tidak boleh menuntut dalam hal materi maupun non materi.
PROKER
PARANG
merupakan organisasi yang bergerak di bidang social memiliki
kewajiban untuk menggulirkan berbagai program kerja dan kegiatan
selama kepengurusan berlangsung yang sesuai dengan Ad/ART ( Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga ) dan hasil musyawarah sebelumnya
sebagai sebuah kebijakan umum.
Kebijakan
umum tersebut di realisasikan oleh anggota dengan berbagai kegiatan
yang bertujuan untuk pencapaian yang maksimal sesuai dengan rencana
strategis yang di bahas ketika rapat kerja dengan harapan tidak
adanya kendala dan selalu ada upaya untuk mencapai tujuan itu
tercapai.
Program
kerja Parang di bagi menjadi tiga bidang di antaranya :
1. Bidang
Sosial dan Budaya
2. Bidang
Keagamaan
3. Bidang
Olah Raga dan Wisata
Program
Kerja yang di laksanakan tersebut di angkat dan di sepakati bersama
dalam Musyawarah Kerja.
Adapun
program kerja yang di gulirkan pada kepengurusan adalah sebagai
berikut :
1. Pendataan
Anggota
2. Kopdar
Rutin Bulanan
3. Kopsan
( Kopdar Santai )
4. Pembentukan
Ranting yang meliputi
a. Tangerang
Kota
b. Tangerang
Barat
c. Tangerang
Utara
d. Tangerang
Selatan
5. Tahlil
dan Yasinan jika ada kerabat yang meninggal
6. Penangulangan
Bencana
7. Anniversary
PARANG
8. Mengunjungi
Anggota yang terkena Musibah
9. Olah
Raga Futsal
10. Buka
Bersama di Bulan suci Ramadhan
11. Halal
Bi Halal bersama Pawon Sedunia
12. Program
Senyum Salam Sapa
VISI & MISI
VISI
Visi
Paguyuban Wonsobo Tangerang adalah mempersatukan masyarakat Wonosobo
yang berada di Tangerang dan sekitarnya agar bias bersatu padu.
MISI
Misi
Paguyuban Wonosobo Tangerang
a. Sebagai
sarana komunikasi antar warga Wonosobo yang merantau di Tangerang dan
sekitarnya.
b. Sebagai
ajang untuk meningkatkan dan mempererat rasa persaudaraan sesama
warga Wonosobo dan sekitarnya.
c. Membangun
rasa kepedulian antar sesama.
d. Menjalin
silaturahmi tanpa membedakan golongan ( agama,ras,jabatan dsb )